Kasus Dugaan Penipuan Rp450 Juta, Kuasa Hukum Korban Desak Polresta Bengkulu Bertindak
Bengkulu – Seorang perempuan berinisial YS, mantan anggota DPRD Provinsi Bengkulu yang pernah maju sebagai calon anggota DPR RI dari Partai Gerindra, dilaporkan ke Polresta Bengkulu atas dugaan penipuan senilai Rp450 juta.
Laporan tersebut dibuat oleh Ba (56), warga Kota Bengkulu, pada 13 Oktober 2025. Berdasarkan Laporan Polisi Nomor LP/B/496/X/2025/SPKT/Polresta Bengkulu/Polda Bengkulu, YS tercatat sebagai terlapor dalam dugaan tindak pidana penipuan atau perbuatan curang.
Dalam laporan itu, korban mengaku mengalami kerugian hingga Rp450 juta akibat dugaan peminjaman uang yang dilakukan terlapor secara berulang kali dengan nominal berbeda.
Peristiwa tersebut disebut bermula pada Minggu, 25 Mei 2025, sekitar pukul 11.30 WIB. Saat itu, YS disebut menghubungi korban untuk meminta uang sebesar Rp5 juta ketika berada di Jakarta.
Selanjutnya, terlapor diduga mendatangi rumah korban untuk meminjam uang. Peminjaman tersebut disebut berlangsung berulang kali dengan nominal berbeda hingga total mencapai Rp450 juta.
Namun, menurut keterangan korban dalam laporan polisi, uang tersebut belum dikembalikan hingga laporan dibuat. Merasa dirugikan, korban akhirnya melaporkan persoalan tersebut ke Polresta Bengkulu.
YS diketahui pernah menjabat sebagai anggota DPRD Provinsi Bengkulu dari daerah pemilihan Mukomuko. Pada Pemilu 2024, YS juga maju sebagai calon anggota DPR RI dari Partai Gerindra untuk daerah pemilihan Bengkulu.
Penasihat hukum korban, Ade Putra Bayu, S.H., mengatakan laporan tersebut telah diterima Polresta Bengkulu sejak 13 Oktober 2025. Namun, menurut mereka, hingga kini belum ada penetapan tersangka dalam perkara tersebut.
"Kami berharap pihak kepolisian segera menetapkan YS sebagai tersangka karena telah merugikan klien kami. Semua bukti-bukti dugaan tindak pidana yang kami laporkan sudah lengkap dan telah disampaikan kepada penyidik," ungkap Ade.
Perkara tersebut dilaporkan dengan dugaan pelanggaran Pasal 378 KUHP tentang penipuan sebagaimana tercantum dalam dokumen laporan polisi.
Hingga berita ini diterbitkan, belum diperoleh keterangan resmi dari Polresta Bengkulu mengenai perkembangan penanganan perkara tersebut. Redaksi juga masih berupaya mendapatkan konfirmasi dari YS terkait laporan dugaan penipuan tersebut.
Media membuka ruang hak jawab dan klarifikasi bagi YS maupun pihak terkait lainnya.

Facebook comments