Pelaku Pencurian Ditangkap Polisi
Dutawarta.com - Satu lagi pelaku pencurian disertai dengan pemberatan berinisial EQ (30) warga Desa Kerkap Kecamatan Air Napal Kabupaten Bengkulu Utara (BU) berhasil ditangkap oleh Satuan Reskrim Polres Bengkulu Utara.
Hal tersebut di sampaikan oleh Kapolres Bengkulu Utara melalui Kasat Reskrim Polres Bengkulu Utara (BU) AKP Jery Antonius Nainggolan, S.Ik. saat Press Conference yang digelar, Kamis Pagi (5/3/2020) di Mapolres Bengkulu.
Dijelaskan oleh Kasat Reskrim, tersangka berhasil di tangkap oleh pihaknya pada hari hari Sabtu tanggal 4 Maret 2020 setelah di lakukan penyelidikan secara maksimal untuk mengungkap pelaku pencurian disertai dengan pemberatan yang terjadi di wilayah hukum Polres BU hingga meresahkan masyarakat.
Dikatakan oleh Kasat Reskrim, dalam penangkapan tersebut, Pihaknya berhasil menyita barang bukti dari hasil kejahatan yang di lakukan oleh tersangka dalam kurun waktu 1 bulan, selain itu diakui oleh Kasat Reskrim untuk melengkapi berkas penyidikan pihaknya telah memeriksa beberapa saksi – saksi.
Ditegaskan oleh Kasat Reskrim, Pihaknya akan menjerat Tersangka dengan pasal 363 KUHPidana tentang pencurian dengan ancaman hukuman penjara paling lama 5 tahun.
Sumber: Tribratanewsbengkulu

Facebook comments