Rejang Lebong Akan Keluarkan Aturan, Tak Kenakan Masker Bakal Diberi Sanksi
Rejang Lebong, Dutawarta.com - Pemerintah Kabupaten Rejang Lebong akan mengeluarkan peraturan kepala daerah atau Perbup untuk mendukung pelaksanaan protokol kesehatan Covid-19 di daerah itu, Kamis (13/8/2020).
Aturan ini dikeluarkan sebagai tindaklanjut dari pidato Mendagri Tito Karnavian di Rejang Lebong beberapa waktu lalu, dan sebagai upaya mendukung efektivitas realisasi Program Satu Juta Masker yang digagas Pemkab Rejang Lebong.
Jika peraturan ini mulai berlaku, maka akan ada sanksi disiplin bagi warga yang tidak mengenakan masker.
“Kita mungkin percepat saja, bukan Perda, (tapi) Perbup saja. Perbup nanti kita buat, tapi pedomannya adalah ada keputusan dari presiden tadi. Pedoman itu kan klausul, menimbang dengan keputusan presiden nah nanti Perbupnya berpdeoman dengan itu. Satu saja, tidak usah banyak-banyak. Payung hukumnya dalah perpres,” kata Bupati Rejang Lebong.
Saat berkunjung ke Kabupaten Rejang Lebong, Menteri Tito Karnavian sempat memuji program pembagian satu masker yang digagas Pemkab Rejang Lebong. Ia berharap, selain membagikan masker, pemerintah daerah juga diharapkan melakukan sosialisasi dan membuat aturan tegas berupa sanksi bagi warga yang tidak mematuhi protokol kesehatan. (Adv)
Facebook comments