Oknum Wartawan dan LSM Terkena OTT Diancam 9 Tahun Penjara
Kepahiang, Dutawarta.com - Dua oknum wartawan dan LSM yang tertangkap tangan melakukan pemerasan di RSUD Kepahiang pada Rabu (5/7/2017) kemarin terancam hukuman 9 tahun penjara. Keduanya resmi ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan oleh Polres Kepahiang. Kedua oknum tersebut MI dan RL dijerat pasal 368 KUHP tentang Pemerasan.
Kapolres Kepahiang AKBP Pahala Simanjuntak S.Ik melalui Kasat Reskrim AKP Khoirul Akbar S.Ik resmi melakukan press realese terkait diamankannya 2 oknum diduga melakukan pemerasan terhadap pejabat RSUD Kepahiang tersebut, berikut barang bukti berupa uang Rp. 1 juta, kertas bertuliskan nomor rekening atas nama MI, FC dokumen RAB RSUD Kepahiang yang bersumber dari APBD Kepahiang TA 2016 dan 2 unit HP.
"Awalnya RL ini silaturahmi ke RSUD Kepahiang, kemudian mempertanyakan kegiatan yang ada di RSUD. Berbekal DPA dan RKA RSUD Kepahiang inilah keduanya meminta sejumlah uang, yang awalnya diberikan oleh pejabat RSUD dengan nominal Rp. 200 ribu,"jelas Khoirul.
Tak hanya itu, kedua oknum tersebut kembali mendatangi RSUD Kepahiang dengan bekal yang sama berupa DPA dan RKA kegiatan kemudian meminta pejabat terkait menyediakan uang sebesar Rp 15 juta. Kejadian tersebut sebelum lebaran idul fitri belum lama ini, namun pejabat RSUD memberikan THR sebesar Rp 2 juta.
Disinggung apakah kedua oknum tersebut sempat beraksi di Organisasi Perangkat Daerah (OPD) lain di lingkungan Pemkab Kepahiang, disampaikan Khoirul sejauh ini belum ada laporan tambahan.
"Untuk yang selanjutnya RL ini ditemani oleh MI yang mempertanyakan persoalan sebelumnya dan meminta uang sebesar Rp 20 juta, Rabu (6/7/2017) keduanya ditangkap tanpa perlawanan. Keduanya dijerat pasal 368 KUHP tentang pemerasan dengan ancaman 9 tahun penjara,"demikian Khoirul. (Mulyan)
Facebook comments