Pastikan Keamanan, Petugas Lapas Curup Gelar Apel Penghuni Kamar Hunian
Curup - Petugas jaga di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Curup kembali melaksanakan apel penghuni kamar hunian sebagai langkah pengawasan dan pengendalian keamanan di dalam lapas. Apel ini bertujuan untuk memastikan jumlah warga binaan sesuai dengan data serta menjaga lingkungan tetap aman dan kondusif.
Pelaksanaan apel penghuni dilakukan berdasarkan Permenkumham RI Nomor 8 Tahun 2024 serta Keputusan Direktur Jenderal Pemasyarakatan PAS-416.PK.01.04.01 Tahun 2015 tentang standar pencegahan gangguan keamanan dan ketertiban.
Kegiatan ini dimulai dengan memastikan semua narapidana dan tahanan berada di dalam kamar masing-masing. Selanjutnya, petugas melakukan penghitungan serta pengecekan kesesuaian jumlah, penempatan, dan keberadaan setiap penghuni kamar. Apel ini dilakukan tiga kali sehari, bertepatan dengan pergantian regu penjagaan, guna memastikan kondisi tetap terkendali.
Kalapas Curup, Ronaldo Devinci Talesa, menegaskan bahwa apel penghuni ini merupakan salah satu bentuk kewaspadaan petugas dalam menjaga keamanan dan ketertiban. "Kami selalu berupaya menjalankan tugas sesuai dengan standar yang berlaku, demi menciptakan lingkungan lapas yang aman dan kondusif bagi warga binaan," ujarnya.

Facebook comments