Skip to main content
x
rutan

Pastikan Kepastian Hukum Tahanan, Rutan Bengkulu Sinkronkan Data Perkara dengan Pengadilan Negeri

Bengkulu – Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIB Bengkulu terus memperkuat koordinasi dengan aparat penegak hukum dalam rangka mengatasi permasalahan overstaying atau keterlambatan administrasi masa penahanan tahanan. Sebagai bentuk tindak lanjut, Kepala Sub Seksi Pelayanan Tahanan (Kasubsi Yantah) Rutan Bengkulu, Rafi Rizaldi, didampingi staf jajaran, melaksanakan kunjungan koordinasi ke Pengadilan Negeri Bengkulu, Jum'at (12/6).

Kunjungan tersebut dilakukan sebagai langkah strategis untuk memastikan proses administrasi perkara tahanan berjalan tertib, cepat, dan sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Dalam pelaksanaannya, jajaran Pelayanan Tahanan Rutan Bengkulu berkoordinasi langsung dengan pihak Pengadilan Negeri Bengkulu terkait status perkara, jadwal persidangan, putusan, serta kelengkapan dokumen penahanan yang menjadi dasar administrasi di rutan.

Kasubsi Yantah Rutan Bengkulu, Rafi Rizaldi, menyampaikan bahwa persoalan overstaying menjadi perhatian penting karena berkaitan langsung dengan kepastian hukum bagi tahanan. Menurutnya, setiap tahanan yang berada di dalam rutan harus memiliki dasar administrasi penahanan yang jelas dan sah, sehingga diperlukan komunikasi intensif antara rutan, pengadilan, kejaksaan, maupun instansi penegak hukum lainnya.

“Koordinasi ini kami lakukan untuk memastikan tidak ada keterlambatan informasi maupun dokumen yang dapat berdampak pada status penahanan. Rutan Bengkulu berkomitmen untuk menjaga tertib administrasi dan memastikan seluruh tahanan memperoleh kepastian hukum,” ujar Rafi.

Ia menambahkan bahwa upaya pencegahan overstaying tidak dapat dilakukan oleh rutan secara sendiri, melainkan membutuhkan sinergi antarinstansi dalam Sistem Peradilan Pidana Terpadu. Melalui koordinasi langsung, setiap kendala yang berkaitan dengan dokumen, jadwal sidang, salinan putusan, maupun masa perpanjangan penahanan dapat segera diidentifikasi dan ditindaklanjuti.

Dalam kunjungan tersebut, staf jajaran Yantah Rutan Bengkulu turut melakukan pencocokan data tahanan dengan data perkara yang ada di Pengadilan Negeri Bengkulu. Langkah ini dilakukan untuk meminimalkan potensi perbedaan data serta mempercepat proses pembaruan administrasi di lingkungan rutan.

Rutan Bengkulu berharap kegiatan koordinasi seperti ini dapat terus dilaksanakan secara berkelanjutan. Dengan adanya komunikasi yang baik antara Rutan Bengkulu dan Pengadilan Negeri Bengkulu, persoalan overstaying dapat dicegah sejak dini, sehingga pelayanan terhadap tahanan menjadi lebih tertib, profesional, dan akuntabel.

Melalui kegiatan ini, Rutan Bengkulu menegaskan komitmennya dalam mendukung tertib administrasi pemasyarakatan serta memberikan pelayanan yang berlandaskan kepastian hukum, transparansi, dan sinergi antarinstansi.

Dibaca : 3Klik

Facebook comments