Skip to main content
x
Ilustrasi

Persidangan CV Mandiri Sejahtera Bongkar Dugaan Audit Sepihak terhadap Terdakwa

Bengkulu – Persidangan lanjutan perkara dugaan penggelapan uang perusahaan CV Mandiri Sejahtera di Pengadilan Negeri (PN) Bengkulu kembali mengungkap sejumlah fakta yang menjadi perhatian. Dalam agenda pemeriksaan terdakwa, terungkap keterangan mengenai proses audit internal perusahaan yang menurut terdakwa hanya dilakukan terhadap dirinya, tanpa melibatkan pemeriksaan terhadap karyawan lain yang memiliki keterkaitan dengan pengelolaan keuangan perusahaan.

Dalam persidangan, terdakwa menjelaskan bahwa audit internal pertama dilakukan pada 30 September 2025 oleh tim auditor internal perusahaan. Menurut keterangannya di hadapan majelis hakim, audit tersebut hanya melibatkan dirinya bersama seorang karyawan bernama Feni.

Terdakwa menyebutkan bahwa data yang digunakan dalam proses audit berasal dari telepon genggam milik Feni, catatan yang telah dipindahkan ke laptop lain, slip setoran, dan rekening koran perusahaan. Sementara dokumen penting lainnya, seperti invoice pemasukan dan data pengeluaran perusahaan, menurutnya tidak digunakan dalam proses audit tersebut.

"Saat itu invoice pemasukan maupun data pengeluaran kantor tidak digunakan dalam audit," ungkap terdakwa saat menjawab pertanyaan dalam persidangan.

Lebih lanjut, terdakwa mengaku sempat mempertanyakan mengapa dirinya menjadi satu-satunya pihak yang diperiksa. Ia bahkan meminta agar karyawan lain, termasuk kasir toko yang disebut mengetahui arus keluar masuk uang perusahaan, turut dihadirkan dalam proses audit.

Namun permintaan tersebut, menurut keterangannya di persidangan, tidak dipenuhi oleh tim audit dengan alasan karyawan tersebut sedang bertugas menjaga toko.

Dalam persidangan juga terungkap bahwa pada tanggal 30 September 2025, hasil audit internal telah menyimpulkan adanya selisih keuangan yang diklaim mencapai sekitar Rp3,138 miliar. Nilai tersebut, menurut terdakwa, telah disampaikan kepadanya meskipun saat itu belum dituangkan dalam berita acara pemeriksaan.

Selain audit tahun 2025, terdakwa juga menjelaskan bahwa audit terhadap transaksi tahun 2022, 2023, dan 2024 mulai dilakukan pada 15 Oktober 2025. Proses tersebut, menurut keterangannya, kembali hanya melibatkan dirinya, seorang karyawan bernama Feni, dan tim audit internal perusahaan.

Data yang digunakan disebut berasal dari telepon genggam, slip setoran, rekening perusahaan, serta catatan pribadi terdakwa. Ia juga menerangkan bahwa laptop yang digunakan bukan merupakan laptop kerja yang biasa dipakainya, melainkan perangkat lain yang telah berisi salinan data.

Terdakwa menyatakan bahwa hasil audit untuk tiga tahun tersebut juga telah tersedia pada hari pertama pemeriksaan dilakukan.

Selain mempersoalkan proses audit, terdakwa juga mengungkap adanya dugaan tekanan setelah hasil audit disampaikan. Dalam persidangan, ia menerangkan bahwa salah seorang anggota tim audit menghubungi keluarganya dan meminta agar selisih hasil audit segera diselesaikan atau dikembalikan kepada perusahaan.

Menurut terdakwa, komunikasi tersebut disertai pernyataan yang dianggap sebagai bentuk tekanan, mulai dari ancaman persoalan hukum hingga dampak psikologis apabila tuntutan perusahaan tidak dipenuhi. Untuk mendukung keterangannya, terdakwa juga memperlihatkan bukti percakapan yang menurutnya berkaitan dengan dugaan intimidasi tersebut.

Persidangan berlangsung dengan majelis hakim mendengarkan seluruh keterangan terdakwa sebagai bagian dari proses pembuktian. Hingga saat ini perkara masih dalam tahap pemeriksaan di Pengadilan Negeri Bengkulu dan belum terdapat putusan yang berkekuatan hukum tetap.

Sesuai agenda persidangan, sidang berikutnya dijadwalkan memasuki tahap pembacaan tuntutan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU). Seluruh fakta yang disampaikan dalam persidangan akan menjadi bagian dari pertimbangan majelis hakim sebelum menjatuhkan putusan terhadap perkara tersebut.

Dibaca : 1Klik

Facebook comments