Skip to main content
x
Polres Bengkulu Tengah Kabulkan Penangguhan Penahanan Nardi

Polres Bengkulu Tengah Kabulkan Penangguhan Penahanan Nardi, KMF Dorong Penyelesaian Restorative Justice

 BENGKULU TENGAH, DUTAWARTA.ID — Polres Bengkulu Tengah mengabulkan permohonan penangguhan penahanan terhadap Nardi, yang sebelumnya diamankan dalam perkara dugaan tindak pidana terkait operasi tangkap tangan (OTT) dengan nilai perkara Rp1,5 juta.

Penangguhan penahanan tersebut mendapat apresiasi dari Komunitas Media dan Forum (KMF). Koordinator KMF, Agus Black, menilai keputusan tersebut menunjukkan pendekatan kepolisian yang mengedepankan aspek kemanusiaan dalam proses penegakan hukum.

“Kami menyampaikan terima kasih dan apresiasi kepada Kapolres Bengkulu Tengah beserta jajaran penyidik. Langkah ini menunjukkan bahwa penegakan hukum tidak hanya berorientasi pada tindakan tegas, tetapi juga mempertimbangkan aspek kemanusiaan,” ujar Agus Black, Rabu (24/9/2026).

Menurut Agus, Nardi dinilai kooperatif selama menjalani proses hukum. Atas dasar itu, KMF mendorong agar perkara tersebut dapat dipertimbangkan untuk diselesaikan melalui mekanisme keadilan restoratif (Restorative Justice/RJ) sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

Agus menyebut pendekatan restorative justice dapat menjadi salah satu alternatif penyelesaian perkara dengan mempertemukan kepentingan para pihak dan tetap memperhatikan ketentuan hukum yang berlaku.

“Kami berharap kepolisian dapat menjadi fasilitator apabila para pihak memenuhi persyaratan untuk penyelesaian melalui restorative justice. Dengan mempertimbangkan nilai perkara serta adanya itikad baik dari yang bersangkutan, kami berharap penyelesaian yang berkeadilan dapat ditempuh,” katanya.

KMF juga menyatakan akan memberikan dukungan moril kepada Nardi selama proses hukum berlangsung hingga perkara tersebut memperoleh penyelesaian sesuai mekanisme yang berlaku.

Sementara itu, awak media Dutawarta.id turut hadir dalam proses penjemputan Nardi dari Polres Bengkulu Tengah. Penjemputan tersebut dilakukan setelah permohonan penangguhan penahanan yang bersangkutan dikabulkan pihak kepolisian.

(Suradi)

 

Dibaca : 2Klik

Facebook comments