Putus ! Ridwan Mukti dan Istrinya Dipenjara di Lapas Bengkulu
Dutawarta.com - Ridwan Mukti dan istrinya resmi dinyatakan bersalah menerima suap Rp 1 miliar dari proyek infrastruktur. Putusan hukum ini telah inkrah berdasarkan hasil putusan Mahkamah Agung yang menolak kasasi Ridwan Mukti. Ridwan Mukti dan istrinya kini harus menjalani hukuman 9 tahun penjara, denda Rp 400 juta subsider 8 bulan kurungan, demikian bunyi putusan MA seperti yang disampaikan juru bicara MA, Suhadi, pasca ditolaknya kasasi.
Tak hanya itu, Majelis Hakim juga menjatuhkan sanksi berupa pencabutan hak politik selama 5 tahun setelah menjalani pidana pokok. Atas putusan inkrah itu, Jaksa KPK melakukan eksekusi kedua terpidana ke Lembaga Pemasyarakatan Bengkulu di Kelurahan Bentiring.
Sementara untuk istri Ridwan Mukti yakni Lily Martiani Maddari menjalani pidana penjara di Lapas Khusus Prempuan.
Dengan demikian, empat tersangka hasil OTT KPK pada 20 juni 2017 lalu telah menjalani hukuman dan dinyatak bersalah semuanya oleh pengadilan. Dua terpidana lainnya yakni Rico Dian Sari selaku perantara suap dan Jhony Wijaya selaku pemberi suap.
Rico Dian Sari Alias Rico Can Dipidan 6 tahun denda Rp 200 juta subsider 3 bulan kurungan, sedangkan Jhoni Wijaya dipidana penjara 3 tahun 7 bulan dengan denda Rp 200 juta subsider 4 bulan kurungan. (Rls)
Facebook comments