Skip to main content
x
kota
Kadis PUPR Kota Bengkulu Syafriandi melepaskan segel terhadap bangunan PLTU Teluk Sepang

Segel Bangunan PLTU Teluk Sepang Akhirnya Dilepaskan

Dutawarta.com - Pihak Dinas PUPR Kota Bengkulu akhirnya melepas segel bangunan PLTU Teluk Sepang, Jumat (19/1/2018). Sebelumnya, bangunan PLTU Teluk Sepang disegel oleh Dinas PUPR dan DPMPTSP Kota Bengkulu karena tidak memiliki izin bangunan. 

"Dulu kita segel karena belum memiliki izin, Alhamdulillah, mereka sudah mengurus izinya dan sudah keluar, untuk itu segel kita lepas," kata Syafriandi, Kadis PUPR Kota Bengkulu di lokasi.

Syafriandi menegaskan, Kota Bengkulu sangat terbuka terhadap para investor, namun demikian pihak investor harus mematuhi regulasi yang berlaku. "Soal izin silahkan urus ke Dinas PUPR dan DPMPTSP Kota Bengkulu, semua kita layani dengan baik," tegas Syafriandi. (Junaidi)

Dibaca : 26Klik

Facebook comments