SPDP 2 Tersangka Pengadaan Beras Di Divre Bulog Bengkulu Tahun 2015 Kembali Dilimpahkan
Dutawarta.com - Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) kembali dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Bengkulu, dua tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi (tipikor) Pengadaan Beras di Divisi Regional (Divre) Bulog Bengkulu Tahun Anggaran (TA) 2015, masing-masing berinisial TH dan HK dengan anggaran Rp 1,3 miliar.
Dikatakan Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Bengkulu, I Made Sudarmawan, melalui Kasi Pidsus, Irvon Desvi Putra, Penerbitan SPDP dari Penyidik Polres Bengkulu dalam kasus ini sudah yang kesekian kalinya, dua tersangka ini merupakan lanjutan dari 3 tersangka lainnya sudah dilimpahkan.
Lanjut, Irvon Kedua tersangka ini termasuk Satuan Tugas (Satgas) Pengadaan Beras itu sendiri. “dalam kasus ini 5 orang yang sudah ditetapkan tersangka. Tiga tersangka sudah disidangkan dan diputus. Terhadap tersangka akan diterapkan pasal yang sama pada 3 tersangka sebelumnya, junto Pasal 55 KUHP,” ucap Irvon, Senin (29/5/2017) di Kejari Bengkulu.
Diketahui, 3 tersangka sebelumnya yang sudah dilimpahkan dan divonis yakni, mantan Kepala Satgas berinisial ML, mantan Kepala Gudang RY dan mantan Anggota Satgas AP. Kerugian negara dalam kasus tersebut berdasarkan audit BPKP Tahun 2015 senilai Rp 918 juta.
Sumber Artikel : SPDP 2 Tersangka Pengadaan Beras Di Divre Bulog Bengkulu Tahun 2015 Kembali Dilimpahkan http://redaksibengkulu.co.id/?p=3476
Facebook comments