Skip to main content
x
Hukum
Kasat Lantas Iptu Made Sukrana Share Facebook Twitter

Sudah 25 Pengemudi Truk Kena Tilang Gara-Gara Angkutan Melebihi Kapasitas

Dutawarta.com - Warning bagi pengemudi mobil bermuatan agar tidak melebihi kapasitas yang telah ditentukan. Sebab apabila membandel, siap-siap ditindak petugas dengan cara ditilang.

Kapolres Bengkulu Tengah Polda Bengkulu AKBP Ary Baroto S.IK MH melalui Kasat Lantas Iptu Made Sukrana mengatakan, sepanjang tahun 2020 lalu, sudah 25 pengemudi truk bermuatan melebihi kapasitas yang ditilang polisi.

"Peringatan ini diberikan terutama bagi pengendara truk yang membawa tandan buah segar (TBS) sawit dan truk angkutan batu bara, berdasarkan Pasal 307 jo 169 ayat 1 Undang-Undang  nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, setiap pengendara tak boleh membawa muatan melebihi bak truk," kata Kasat Lantas, Rabu (24/2/2021).

"Silahkan bawa angkutan tak melebihi bak-nya. Jika ditemukan, kami pasti akan menindak,” ungkap Made.

Menurut Made, Kapasitas berlebihan bisa membuat laju kendaraan menjadi tidak stabil. Kondisi seperti ini juga dapat membahayakan dan mengancam keselamatan para pengemudi lainnya.

“Selain tak boleh melebihi kapasitas, bagian atas truk juga harus dipasang jaring agar TBS sawit tak terjatuh dan membahayakan kendaraan lain,” demikian Made.

Dibaca : 3Klik

Facebook comments