Skip to main content
x
Barang bukti

URC Srigala Malam Polres Rejang Lebong Bongkar Dugaan Perjudian Bola Gelinding, 8 Orang Diamankan

REJANG LEBONG – Tim Unit Reaksi Cepat (URC) Srigala Malam Satreskrim Polres Rejang Lebong bersama Tim Bonte menindaklanjuti laporan masyarakat terkait dugaan aktivitas perjudian jenis bola gelinding di Desa Karang Jaya, Kecamatan Selupu Rejang, Kabupaten Rejang Lebong, Jumat (23/10/2026) malam.

Kegiatan yang dimulai sekitar pukul 21.00 WIB tersebut dipimpin Kanit Pidum IPDA Praditya Arya Wibowo, S.Tr.K., bersama Katim Opsnal AIPTU Mailan Haryanto dan personel gabungan.

Setibanya di lokasi yang diduga menjadi tempat aktivitas perjudian, petugas melakukan upaya penindakan. Namun, seseorang yang diduga sebagai bandar perjudian melarikan diri saat petugas tiba di lokasi.

Petugas kemudian melakukan penggeledahan di sekitar tempat kejadian perkara (TKP) dan menemukan sejumlah barang bukti yang diduga berkaitan dengan aktivitas perjudian bola gelinding. Seluruh barang bukti tersebut selanjutnya dibawa ke Mapolres Rejang Lebong untuk pemeriksaan lebih lanjut.

Dalam kegiatan tersebut, petugas mengamankan delapan orang laki-laki yang tercatat dalam laporan kepolisian. Mereka masing-masing berinisial atau bernama Winarno (30), Mardiansyah (31), Suparmin (50), Riswanto (55), Suparno (55), Ahmad Badowi (30), Suyono (55), dan Eko Sugianto (36). Kedelapan orang tersebut diketahui bekerja sebagai petani dan berasal dari Desa Sumber Urip serta Desa Samberejo, Kecamatan Selupu Rejang.

Dari lokasi, petugas turut mengamankan 12 unit sepeda motor dengan berbagai merek dan jenis, satu meja bola gelinding, tiga bola karet, perlengkapan lapak, terpal, palu kayu, lampu, aki, tas, linggis, serta sejumlah barang lainnya yang diduga berkaitan dengan aktivitas tersebut.

Selain itu, petugas mengamankan uang tunai sebesar Rp1.906.000 yang ditemukan di lokasi.

Seluruh barang bukti telah dibawa ke Mapolres Rejang Lebong untuk kepentingan pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut. Sementara itu, orang yang diduga sebagai bandar masih melarikan diri saat petugas melakukan penindakan di lokasi.

Penindakan ini merupakan tindak lanjut atas informasi masyarakat sekaligus bagian dari upaya Polres Rejang Lebong dalam memberantas segala bentuk perjudian yang berpotensi mengganggu keamanan dan ketertiban masyarakat.

Polres Rejang Lebong juga mengajak masyarakat untuk berperan aktif menjaga lingkungan serta segera melaporkan kepada kepolisian apabila mengetahui adanya dugaan aktivitas perjudian maupun gangguan kamtibmas lainnya.

Melalui sinergi antara kepolisian dan masyarakat, diharapkan situasi keamanan dan ketertiban di wilayah Kabupaten Rejang Lebong tetap terjaga.

 

Dibaca : 2Klik

Facebook comments