Viral Iuran KIP, STIA Bengkulu Tegaskan Sudah Kembalikan Dana
BENGKULU — Sekolah Tinggi Ilmu Administrasi (STIA) Bengkulu menindaklanjuti rekomendasi Yayasan Semarak Bengkulu terkait dugaan pungutan iuran sebesar Rp500 ribu per semester terhadap mahasiswa penerima bantuan Kartu Indonesia Pintar (KIP) Kuliah. Tindak lanjut tersebut meliputi penghentian seluruh iuran, pengembalian dana kepada mahasiswa, serta pemberhentian Wakil Ketua III STIA Bengkulu.
Ketua STIA Bengkulu, Gustini, S.E., mengatakan pengembalian dana dilakukan setelah pihak kampus menerima rekomendasi dari Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi (LLDikti) Wilayah II pada 7–8 Oktober 2026. Kampus menyatakan telah menjalankan rekomendasi tersebut sebagai tindak lanjut atas persoalan yang mencuat.
“Dana KIP Kuliah merupakan bantuan yang sepenuhnya diperuntukkan bagi mahasiswa penerima, sehingga tidak semestinya dipungut untuk kepentingan lain. Pihak kampus telah menindaklanjuti persoalan ini sesuai aturan,” ujar Gustini, Rabu (21/10/2026).
Gustini menjelaskan, iuran yang menjadi persoalan berkaitan dengan pengumpulan dana melalui Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) untuk mendukung kegiatan Unit Kegiatan Mahasiswa (UKM) di lingkungan kampus. Setelah persoalan tersebut menjadi sorotan, pihak kampus mengambil langkah pengembalian dana yang telah disetorkan mahasiswa.
Ketua BEM STIA Bengkulu, Uyun Tamara, menyampaikan bahwa proses pengembalian uang iuran kepada masing-masing mahasiswa penerima KIP Kuliah telah dirampungkan. Pengembalian tersebut juga telah dilaporkan secara langsung kepada Yayasan Semarak Bengkulu.
Pihak kampus menegaskan, penghentian iuran dan pengembalian dana merupakan bagian dari pelaksanaan rekomendasi yang diterima. Sementara itu, pemberhentian Wakil Ketua III menjadi salah satu langkah yang disebut telah dilakukan dalam menindaklanjuti persoalan tersebut.
STIA Bengkulu juga menegaskan tidak ada ancaman maupun upaya mempersulit mahasiswa dalam memperoleh nilai akademik atau menyelesaikan skripsi terkait persoalan iuran tersebut. Mahasiswa yang mengalami atau mengetahui adanya tindakan semacam itu diminta melaporkannya kepada Senat STIA Bengkulu.

Facebook comments