Skip to main content
x
lapas bengkulu

Hak Integrasi, 10 Narapidana Lapas Bengkulu Bebas Bersyarat

Bengkulu – Sejumlah 10 (sepuluh) orang Warga Binaan Pemasyarakatan Lapas Kelas IIA Bengkulu mendapatkan Pembebasan Bersyarat. Pembebasan bersyarat adalah bebasnya WBP setelah menjalani sekurang-kurangnya dua per tiga masa pidananya, dengan ketentuan dua per tiga tersebut tidak kurang dari sembilan bulan. Selasa (17/09/2024)

Pemberian Hak pembebasan bersyarat tersebut diatur dalam Pasal 10 Undang-Undang Pemasyarakatan Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan dimana WBP yang telah memenuhi persyaratan tertentu tanpa terkecuali juga berhak atas remisi, asimilasi, cuti mengunjungi atau dikunjungi keluarga, cuti bersyarat, cuti menjelang bebas, pembebasan, bersyarat; dan hak lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Akan tetapi hak tersebut tidak bersifat mutlak karena sewaktu waktu dapat ditarik kembali apabila warga binaan yang bersangkutan melakukan pelanggaran dan kejahatan selama masa menjalani program pembebasan bersyarat (PB).
WBP yang akan mendapatkan hak pembebasan bersyarat itu juga harus memenuhi syarat tertentu seperti berkelakuan baik selama dalam masa penahanan, aktif mengikuti program pembinaan, telah menunjukkan penurunan tingkat risiko.

Selanjutnya Warga Binaan Pemasyarakatan tersebut diserah terimakan kepada pihak Bapas dan menjadi klien Bapas yang wajib lapor 1 bulan sekali kepada masing-masing Bapas di wilayah penjamin dalam jangka waktu yang telah di tentukan sesuai dengan Surat Keputusan Pembebasan Bersyarat. Seluruh proses pemberian hak WBP Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Bengkulu diberikan secara gratis (tidak dipungut biaya).

Program pembebasan bersyarat ini juga merupakan bagian upaya Direktorat Jenderal Pemasyarakatan dengan lembaga pemasyarakatan sebagai Unit Pelaksana Teknisnya untuk mengurangi tingkat hunian warga binaan yang sudah penuh atau over crowded. Sehingga dengan adanya program ini setidak tidaknya dapat mengurangi kepadatan warga binaan di dalam Lapas.

Dibaca : 9Klik

Facebook comments