Skip to main content
x
Peristiwa
Pelaku pembunuhan bayi

Istri Hipersex Sebabkan Sang Ayah Bunuh Anak Kandugnya

Bengkulu Utara, Dutawarta - Terkungkap motif penganiayaan yang mengakibatkan bayi tersebut meninggal dunia. Adalah HS (26), warga Desa Meok Kecamatan Enggano Kabupaten Bengkulu Utara Provinsi Bengkulu yang sudah ditetapkan oleh pihak penegak hukum sebagai pelaku utama dalam kasus dugaan penganiayaan terhadap balita AH (3 bulan) jenis kelamin perempuan hingga  meninggal dunia. Perbuatan HS, terhadap AH (3 bulan) yang merupakan anak kandungnya sendiri. 

Sadisnya lagi, bayi yang masih berusia 3 bulan itu dianiaya dengan cara dipukul, dicubit dan dihempaskan ke lantai oleh HS, ayah kandungnya dilatar belakangi ke kesalannya terhadap ulah Sri Maria yang merupakan istriya.

Setelah Kapolres Bengkulu Utara menetapkan HS (26) tersangka, motifnya membunuhpun akhirnya terkuak. Dalam pemeriksaan, HS sudah mengakui semua perbuatannya. Baik itu terhadap korban (anaknya) maupun pengakuan ulah sang istri sehingga menyebabkan anak kandungnya meninggal dunia.

Pasalnya, Maria mengalami penyakit hiperseks. Dimana hiperseks merupakan kondisi dimana seseorang terlalu sering melakukan aktivitas seksual, atau tiba-tiba aktivitas atau hasrat seksual meningkat drastis. Kualahan dengan penyakit sang istri, anaknya yang masih berusia 3 bulan tersebut akhirnya menjadi sasarannya. Saat pulang kerja, HS menemukan anaknya dalam keadaan menangis dan dibiarkan oleh sang istri. HS, selaku suami mengatakan pada istrinya untuk membujuk anaknya agar tidak menangis. Ucapan yang disampaikan HS terhadap istrinya malah membuat kesal HS. "Biarlah anak menangis, kita berhubungan badan saja," kata istri HS seperti diceritakan dalam BAP.

Karena kesal terhadap sang istri, HS lantas menganiaya AH (3 bulan) yang tak lain adalah anak kandungnya sendiri. Penganiayaan terhadap anak kandungan itu dilandasi oleh luapan kesal dan emosi HS kepada istrinya. " Dalam BAP nya, HS mengakui semua perbuatannya yang menyebabkan bayi 3 bulan itu meninggal dunia," terang Andi Sulaiman, Kapolsek Enggano.

Selanjutnya, Polisi akan melakukan rekonstruksi untuk melengkapi berkas perkara penganiayaan dan pembunuhan itu. Rekonstruksi akan dilakukan di Kecamatan Argamakmur Bengkulu Utara, demikian Kapolse menambahkan. (AV)

Dibaca : 144Klik

Facebook comments