Puluhan Warga Binaan Lapas Bengkulu Penuhi Hak Integrasi
Bengkulu – Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Bengkulu melaksanakan Sidang Tim Pengamat Pemasyarakatan (TPP) untuk 28 Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP). Kegiatan ini berlangsung pada hari ini (12/12/2024) dan melibatkan pejabat struktural Lapas Kelas IIA Bengkulu, dua orang perwakilan dari Balai Pemasyarakatan (Bapas) Bengkulu, serta dihadiri oleh perwakilan keluarga WBP.
Dari 28 WBP yang mengikuti sidang TPP, sebanyak 23 orang diusulkan untuk memperoleh program Pembebasan Bersyarat (PB), sementara 5 orang lainnya diusulkan untuk program Cuti Bersyarat (CB).
Sidang TPP ini merupakan tahapan penting dalam rangkaian proses reintegrasi sosial bagi WBP. Dalam sidang tersebut, masing-masing WBP dievaluasi terkait perilaku, kepatuhan terhadap aturan selama menjalani masa pidana, serta kesiapan mereka untuk mengikuti program reintegrasi di tengah masyarakat.
Kepala Lapas Kelas IIA Bengkulu Yuniarto menyampaikan bahwa pelaksanaan sidang ini merupakan wujud komitmen Lapas dalam memberikan hak kepada WBP sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
"Kami memastikan bahwa setiap usulan program PB dan CB dilakukan dengan penilaian yang cermat dan transparan, melibatkan pihak-pihak terkait, termasuk keluarga WBP,” ujarnya.
Perwakilan dari Bapas Bengkulu turut memberikan masukan terkait rencana pembimbingan lanjutan bagi WBP yang diusulkan mendapatkan program PB dan CB. Sementara itu, keluarga yang hadir menyampaikan dukungan moril bagi WBP untuk menjalani proses reintegrasi dengan baik.
Dengan pelaksanaan sidang TPP ini, Lapas Kelas IIA Bengkulu berharap dapat mendukung proses pembinaan yang lebih optimal, sekaligus mempersiapkan WBP untuk kembali ke masyarakat sebagai individu yang produktif dan taat hukum.

Facebook comments