Skip to main content
x
Politik
Ipda Gunawan S.I.Kom, M.M

Polda Bengkulu Siap Amankan Pilkada Serentak 2020

Dutawarta.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah menerbitkan Peraturan KPU (PKPU) nomor 5 tahun 2020 tentang perubahan ketiga atas peraturan KPU (PKPU) Nomor 15 tahun 2019 sebagai aturan teknis pelaksanaan pilkada 2020 ditengah pandemi Covid-19.

Dalam PKPU menyebutkan, seluruh tahapan, program, dan jadwal Pemilihan serentak harus dilaksanakan sesuai dengan protokol kesehatan penanganan Corona Virus Disease 2019 Covid-19.
Protokol kesehatan akan ditetapkan oleh KPU setelah berkoordinasi dengan ketua gugus tugas Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019, dan Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kesehatan".

Ketentuan mengenai tata cara teknis pelaksanaan seluruh tahapan, program, dan jadwal Pemilihan serentak lanjutan yang menerapkan protokol kesehatan penanganan Covid-19 akan diatur dengan Peraturan KPU.
Polri telah menyiapkan langkah-langkah terkait pengamanan Pilkada 2020 tersebut.

Salah satunya dengan membentuk Satgas (Satuan Tugas) Nusantara yang bertujuan untuk membantu tugas struktural yang sudah ada selama ini.
Hal tersebut ditegaskan oleh Kabid Humas Polda Bengkulu Kombespol Sudarno S.Sos, MH saat dimintai tanggapannya. “Satgas Nusantara ini bertujuan sebagai "Cooling System". Jika ditengah tengah masyarakat ada yang memanas-manasi situasi, satgas ini yang akan mendinginkan,” ungkapnya.

Berdasarkan ketentuan Pasal 122A ayat (2) Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga atas UndangUndang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota menjadi Undang-Undang, yang menyatakan bahwa penetapan penundaan tahapan pelaksanaan Pemilihan serentak serta pelaksanaan Pemilihan serentak lanjutan dilakukan atas persetujuan bersama antara KPU, Pemerintah, dan Dewan Perwakilan Rakyat.

Kemudian pada saat rapat dengar pendapat antara Komisi Pemilihan Umum (KPU) dengan Komisi II Dewan Perwakilan rakyat, Pemerintah yang diwakili oleh Menteri dalam negeri, Badan pengawas pemilihan umum, dan Dewan kehormatan penyelenggara pemilihan umum, yang dilaksanakan pada tanggal 27 Mei 2020, menyetujui lanjutan tahapan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, WaliKota dan Wakil WaliKota Tahun 2020 yang ditunda dimulai sejak tanggal 15 Juni 2020, dan pemungutan suara dilaksanakan pada tanggal 9 Desember 2020.

Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah menetapkan pelaksanaan pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati,WaliKota dan Wakil WaliKota serentak Tahun 2020 dimulai tanggal 15 Juni 2020, dimulai dari tahapan yang tertunda meliputi :
1. Pelantikan dan masa kerja panitia pemungutan suara.
2. Verifikasi syarat dukungan pasangan calon perseorangan.
3. Pembentukan dan masa kerja petugas pemutakhiran data pemilih.
4. Pemutakhiran dan penyusunan daftar pemilih.

Selanjutnya Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah menetapkan Peraturan Komisi Pemilihan mum Nomor 5 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan komisi pemilihan umum nomor 15 Tahun 2019 tentang tahapan, program dan jadwal penyelenggaraan pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, WaliKota dan Wakil WaliKota Tahun 2020 sebagai landasan pelaksanaan Pilkada 2020 ditengah pandemi penyebaran Covid-19.

Dibaca : 32Klik

Facebook comments