Polisi Ciduk Pemuda Gegara Simpan dan Sebar Video dan Foto "Hot" Mantan Pacar
Dutawarta.com - HG (20), pemuda warga Kabupaten Padang Pariaman Provinsi Sumatera Barat yang pernah tinggal di Rejang Lebong, diciduk petugas Polres Pariaman.
HG diciduk petugas setelah dilaporkan oleh mantan pacarnya, warga Kabupaten Rejang Lebong ke Polres Rejang Lebong karena diduga menyebarkan video dan foto "hot" sang mantan kepada rekan-rekannya.
"HG dilaporkan mantan pacarnya karena diduga menyebarkan foto dan video "hot" atau berbagu porno, HG kita jerat dengan UU ITE dengan ancaman 6 tahun pidana penjara," kata Kapolres Rejang Lebong Polda Bengkulu AKBP Puji Prayitno S.IK SH MH melalui Kasat Reskrim AKP Rahmat Hadi Fitrianto SH S.IK, Sabtu (21/8/2021).
Diterangkan Kasat, antara HG dan pelapor sebelumnya terjalin hubungan asmara alias pacaran. Selama pacaran itu, HG mendokumentasikan video dan foto keduanya.
"Namun ternyata dokumentasi foto dan video tersebut dimanfaatkan HG untuk mengancam korban, jika mereka putus maka akan disebar luaskan, korban melapor karena HG menyebarkan foto dan video kepada rekan-rekannya," terang Kasat.
HG yang berada di Padang Pariaman namun sebelumnya sempat tinggal dan menetap di Rejang Lebong, diamankan petugas Polres Pariaman setelah Polres Rejang Lebong berkoordinasi.
"HG pernah tinggal di Rejang Lebong, namun setelah dilaporkan oleh korban, HG pulang ke kampung halamannya di Padang Pariaman," imbuh Kasat.
Setelah mengetahui keberadaan HG, petugas berkoordinasi dengan Polres Pariaman dan mengamankan HG untuk dibawa ke Polres Rejang Lebong.
Facebook comments