Harus Bayar Rp 1 Juta saat Meminta Motor, Pemilik Lapor Penggelapan ke Polisi
Dutawarta.com - Niat baik dengan bekal kepercayaan meminjamkan motor miliknya pada hari, Rabu (03/02/2021) yang lalu, seorang pria RK (33) warga Kecamatan Kedurang Ilir Kabupaten Bengkulu Selatan harus menerima kenyataan pahit menjadi korban dugaan tindak pidana penggelapan.
Tak terima, korban lantas membuat laporan di Polsek Kedurang Polda Bengkulu pada hari, Kamis (04/02/2021) atas penggelapan motor Honda Beat Pop tahun 2018 warna putih merah nomor Polisi BD-4596-CU yang diduga digelapkan pelaku inisial DJ (33) warga Padang Ulak Tanding Kabupaten Rejang Lebong.
“Diduga digelapkan, karena korban pernah menghubungi terlapor agar segera mengembalikan motor miliknya namun dibalas korban harus membayar uang tebusan sebesar Rp 1.000.000 (satu juta rupiah)” terang Kapolres Bengkulu Selatan Polda Bengkulu AKBP Deddy Nata S.IK saat dikonfirmasi awak media.
Kedua orang ini (pelapor dan terlapor) memang berteman, dan sebelum kejadian terlapor motornya kempes ban sehingga meminjam motor pelapor pungkasnya sembari memberikan imbauan agar seluruh elemen masyarakat dapat lebih berhati-hati serta dapat terlibat aktif dalam upaya kepolisian menjaga situasi kamtibmas yang kondusif.
Facebook comments