Ikuti Kebijakan Kanwil Ditjenpas Bengkulu, Layanan Penitipan Barang dan Makanan Ditiadakan di Lapas Bengkulu
Bengkulu - Lapas Kelas IIA Bengkulu menggelar sosialisasi terkait Surat Edaran Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Bengkulu Nomor WP.8-21.PK.08.05 Tahun 2025, yang mulai berlaku pada 4 Februari 2025.
Sosialisasi yang berlangsung di Aula Kunjungan Lapas Bengkulu ini dipimpin oleh Ka.KPLP Dudi Anggriyono, didampingi oleh Kasi Adm Kamtib Supian Natalis, Kasubbag TU Best Victor Fasharoza, serta jajaran pengamanan Lapas Bengkulu.
Dalam kesempatan tersebut, Dudi Anggriyono menjelaskan bahwa kebijakan baru ini menegaskan peniadaan layanan titipan makanan bagi Warga Binaan. Kebijakan ini diambil untuk memperketat pengawasan dan mencegah penyelundupan barang terlarang ke dalam Lapas.
"Sosialisasi ini bertujuan untuk memastikan seluruh petugas dan Warga Binaan memahami kebijakan ini dengan baik, serta mendukung terciptanya lingkungan yang lebih aman dan terkendali," ujar Dudi Anggriyono.
Dudi Anggriyono juga menjelaskan bahwa yang ditiadakan adalah layanan penitipan makanan, sedangkan keluarga yang berkunjung masih dibolehkan untuk membawa barang atau makanan selama tidak menyalahi aturan yang berlaku seperti barang terlarang, alat elektronik, makanan yang berbau menyengat serta barang-barang yang dapat menyebabkan gangguan keamanan dan ketertiban.
Dengan diberlakukannya kebijakan tersebut, Lapas Bengkulu berharap dapat meningkatkan keamanan dan ketertiban di dalam lembaga pemasyarakatan, serta memastikan bahwa proses pembinaan Warga Binaan berjalan sesuai dengan aturan yang berlaku.

Facebook comments