Pastikan Usulan Amnesti Tepat dan Akuntabel, Rutan Bengkulu Ikuti Bimtek Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan
Bengkulu – Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIB Bengkulu mengikuti Kegiatan Bimbingan Teknis (Bimtek) Mekanisme Pengusulan Amnesti Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan Tahun 2026 yang diselenggarakan secara virtual melalui Zoom Meeting pada Selasa (30/6). Kegiatan ini bertujuan untuk meningkatkan pemahaman serta menyamakan persepsi seluruh jajaran pemasyarakatan mengenai mekanisme dan tata cara pengusulan amnesti sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Kegiatan tersebut diikuti oleh Kepala Rutan Kelas IIB Bengkulu, Tomy Yulianto, beserta pejabat struktural dan jajaran yang membidangi pelayanan tahanan serta registrasi. Bimbingan teknis menghadirkan narasumber dari Direktorat Jenderal Pemasyarakatan yang memberikan penjelasan secara komprehensif mengenai dasar hukum, persyaratan administratif, kriteria warga binaan yang dapat diusulkan, hingga tahapan pelaksanaan pengusulan amnesti.
Selama kegiatan berlangsung, peserta memperoleh pemaparan mengenai pentingnya ketelitian dalam proses verifikasi data dan kelengkapan dokumen sebagai dasar pengusulan amnesti. Selain itu, dijelaskan pula mekanisme koordinasi antara Unit Pelaksana Teknis Pemasyarakatan dengan Kantor Wilayah serta Direktorat Jenderal Pemasyarakatan guna memastikan setiap usulan dilaksanakan secara tertib administrasi, objektif, transparan, dan akuntabel.
Dalam sesi diskusi, para peserta diberikan kesempatan untuk menyampaikan berbagai pertanyaan terkait implementasi mekanisme pengusulan amnesti di satuan kerja masing-masing. Narasumber memberikan penjelasan terhadap berbagai kendala yang berpotensi muncul di lapangan sekaligus memberikan solusi teknis agar proses pengusulan dapat berjalan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Kepala Rutan Kelas IIB Bengkulu, Tomy Yulianto, menyampaikan bahwa keikutsertaan dalam bimbingan teknis ini merupakan bagian dari komitmen Rutan Bengkulu untuk meningkatkan profesionalisme dalam pelaksanaan tugas dan fungsi pemasyarakatan, khususnya dalam pengelolaan administrasi warga binaan.
"Melalui kegiatan ini, seluruh petugas memperoleh pemahaman yang lebih baik mengenai mekanisme pengusulan amnesti sehingga setiap tahapan dapat dilaksanakan secara tepat, cermat, dan sesuai dengan regulasi yang berlaku. Hal ini juga menjadi upaya kami untuk memastikan terpenuhinya hak-hak warga binaan melalui proses yang profesional, transparan, dan akuntabel," ujar Tomy.
Melalui keikutsertaan dalam Bimbingan Teknis Mekanisme Pengusulan Amnesti Tahun 2026 ini, diharapkan seluruh jajaran Rutan Kelas IIB Bengkulu semakin memahami prosedur pengusulan amnesti serta mampu mengimplementasikan hasil kegiatan dalam pelaksanaan tugas sehari-hari. Dengan demikian, proses pengusulan amnesti dapat berjalan secara efektif, tepat sasaran, dan sesuai dengan prinsip-prinsip pemasyarakatan, sehingga mendukung terwujudnya pelayanan pemasyarakatan yang berkualitas, berintegritas, dan berorientasi pada pemenuhan hak warga binaan.

Facebook comments