Skip to main content
x
Kabid Humas Polda Bengkulu, Kombes Pol Imam Wijayanto

Skandal Kasus Minyakita Ilegal Bengkulu Memanas, Penyidik Buka Peluang Penetapan Tersangka Baru

Bengkulu – Penanganan perkara dugaan tindak pidana pengemasan ulang minyak goreng curah menggunakan merek Minyakita secara ilegal di Bengkulu dipastikan belum berakhir. Meski berkas perkara tersangka Riki Prayoga telah dinyatakan lengkap (P21) dan dilimpahkan ke jaksa penuntut umum, penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Bengkulu masih terus mengembangkan perkara untuk mengungkap dugaan keterlibatan pihak lain.

Pengembangan penyidikan dilakukan guna menelusuri pihak-pihak yang diduga memiliki peran dalam rangkaian produksi, distribusi, hingga pemasaran minyak goreng yang diduga tidak memenuhi ketentuan peraturan perundang-undangan.

Kabid Humas Polda Bengkulu, Kombes Pol Imam Wijayanto, menegaskan bahwa pelimpahan berkas perkara terhadap satu tersangka bukan berarti proses penegakan hukum telah selesai.

«"Berkas perkara tersangka RP (Riki Prayoga) telah dinyatakan P21. Tersangka beserta barang bukti sudah dilimpahkan oleh Subdit Indagsi Ditreskrimsus ke Kejaksaan. Namun penyidikan masih terus dikembangkan," ujar Imam.»

Perkara tersebut bermula dari pengungkapan aktivitas yang diduga merupakan praktik pengemasan ulang minyak goreng curah menjadi produk bermerek Minyakita di sebuah bangunan di Jalan Cendana I, Kelurahan Sawah Lebar, Kecamatan Ratu Agung, Kota Bengkulu.

Berdasarkan hasil penyidikan, Riki Prayoga diduga berperan sebagai kepala produksi. Produk minyak goreng yang dikemas ulang tersebut diduga tidak memenuhi standar mutu, komposisi, serta ketentuan pelabelan sebagaimana dipersyaratkan dalam regulasi yang berlaku. Penyidik juga menduga produk tersebut diedarkan tanpa mencantumkan label Standar Nasional Indonesia (SNI) dan menggunakan label yang tidak sesuai dengan ketentuan.

Meski satu berkas perkara telah memasuki tahap penuntutan, penyidik memastikan proses hukum masih terus berjalan.

«"Dari informasi yang kami terima dari Subdit Indagsi, memang ada pengembangan untuk calon tersangka lain," kata Imam.»

Dalam proses pengembangan perkara, penyidik turut mendalami sebuah dokumen kontrak jual beli minyak goreng senilai Rp778 juta yang diperoleh wartawan. Dokumen tersebut memuat perjanjian transaksi antara Heru Satriawan, yang mengaku sebagai Direktur PT Cikal Kencana Jaya, dengan Satria Muhammad Aziz selaku Direktur PT Azis Jaya Transport.

Kontrak yang ditandatangani di atas materai pada 27 April 2026 itu mencantumkan transaksi pembelian minyak goreng sebanyak 40.000 kilogram dengan nilai Rp778 juta. Dalam dokumen tersebut juga tercantum nomor rekening atas nama PT Olein Sawit Lestari (OSL).

Hingga berita ini diterbitkan, PT Olein Sawit Lestari belum memberikan keterangan resmi terkait dokumen tersebut. Sementara Heru Satriawan juga belum memberikan tanggapan meski telah diupayakan konfirmasi.

Sejalan dengan pengembangan penyidikan, Subdit I Indagsi Ditreskrimsus Polda Bengkulu telah memanggil dan memeriksa sejumlah saksi. Mereka di antaranya Riswan selaku Direktur BMP, Heru Satriawan yang mengaku sebagai Direktur PT Cikal Kencana Jaya, Satria Muhammad Aziz selaku Direktur PT Azis Jaya Transport, serta Noca Alamansyah selaku Direktur Pemasaran Minyak Goreng BMP.

Memasuki pekan kelima penyidikan, perhatian publik masih tertuju pada kemungkinan adanya pihak lain yang diduga memiliki peran lebih luas dalam perkara tersebut. Namun hingga saat ini penyidik masih mengumpulkan alat bukti dan belum menetapkan tersangka baru.

Di sisi lain, Direktur Utama PT Minyakku Sawit Indonesia, Yusup Suharyansyah, diketahui telah melaporkan sejumlah pihak ke Bareskrim Polri terkait dugaan keterlibatan dalam rantai produksi dan distribusi minyak goreng tersebut.

Beberapa nama yang tercantum dalam laporan itu antara lain Satria Muhammad Aziz, Riswan, dan Heru Satriawan. Hingga kini, laporan tersebut masih dalam proses penanganan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Dengan masih berlangsungnya pengembangan penyidikan di Polda Bengkulu dan proses laporan di Bareskrim Polri, perkara dugaan Minyakita ilegal ini dipastikan belum memasuki babak akhir. Penyidik masih membuka peluang adanya penetapan tersangka baru apabila ditemukan alat bukti yang cukup sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Dibaca : 1Klik

Facebook comments