Skip to main content
x
Kepala Bidang Humas Polda Bengkulu, Kombes Pol Imam Wijayanto

Korban Investasi Bodong Tembus 145 Orang, Kerugian Capai Rp6,5 Miliar, NC alias Cik Oboy Diperiksa lagi

Bengkulu – Perjalanan perkara dugaan investasi bodong berkedok Arisan dan dana pinjaman (Dapin) menyeret tersangka NC alias Yeyen alias Cik Oboy terus dikembangkan dan didalami Subdit Fismondev Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Bengkulu. Kendati sudah ditetapkan tersangka hingga saat ini korban yang terus mendatangi Polda akibat dari investasi bodong ini terdata 145 orang dengan total kerugian sebesar Rp6,5 miliar.

Diungkapkan Kapolda Bengkulu, Irjen. Pol Yudhi Sulistianto Wahid, melalui Kepala Bidang Humas Polda Bengkulu, Kombes Pol Imam Wijayanto, penyidik masih terus menerima laporan dari masyarakat yang merasa menjadi korban. Tidak menutup kemungkinan jumlah korban maupun nilai kerugian akan terus bertambah seiring berjalannya proses penyidikan.

"Sampai saat ini korban yang telah melapor sebanyak 145 orang dengan total kerugian sekitar Rp6,5 miliar. Penyidik masih terus membuka ruang bagi masyarakat yang merasa menjadi korban untuk membuat laporan," ujar Kombes Pol Imam Wijayanto.

Selain menerima laporan tambahan, penyidik juga terus melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi serta melengkapi alat bukti guna mempercepat penyelesaian berkas perkara. Bukan hanya itu penyidik juga melakukan penelusuran terhadap aliran dana dan mekanisme investasi yang ditawarkan tersangka kepada para korban.

"Saat ini subdit Fismondev juga melakukan pengembangan dan mendalami aset aset tersangka. Baik tracing aset ataupun recovery," lanjutnya.

Dalam perkara ini, Kabid Humas Polda Bengkulu juga tidak menampik para korban dalam kasus ini bukan hanya berasal dari Provinsi Bengkulu, melainkan berasal dari sejumlah daerah di luar Bengkulu yang mengaku mengalami kerugian akibat dugaan investasi tersebut.

Diketahui sebelumnya Penyidik telah mengamankan tersangka dalam pelariannya di Provinsi Lampung dan saat ini sudah di Tahan  Di Rumah tahanan Polda Bengkulu guna pemberkasan.

Atas perbuatannya Tersangka dijerat Pasal 46 Undang-undang Nomor 4 tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK), dipidana dengan pidana penjara lama 15 tahun dan pidana denda paling banyak Rp. 600 Miliar.

Dibaca : 1Klik

Facebook comments