Skip to main content
x
Ilustrasi

Terdakwa CV Mandiri Sejahtera Mengaku Harta Bendanya Diambil Sebelum Audit Dilakukan

 Bengkulu – Sidang lanjutan perkara dugaan tindak pidana yang menjerat terdakwa dalam kasus yang berkaitan dengan CV Mandiri Sejahtera kembali mengungkap sejumlah fakta baru di ruang persidangan Pengadilan Negeri (PN) Bengkulu. Sebelum Jaksa Penuntut Umum (JPU) membacakan tuntutan, terdakwa menyampaikan keterangan mengenai peristiwa yang menurutnya menjadi awal mula perkara yang kini dihadapinya.

Dalam persidangan, terdakwa mengaku mengalami tekanan dan pengambilan sejumlah harta benda miliknya sebelum adanya hasil audit internal yang diklaim dilakukan oleh tim audit perusahaan. Seluruh keterangan tersebut disampaikan terdakwa di hadapan majelis hakim dan masih menjadi bagian dari proses pembuktian di persidangan.

Terdakwa menjelaskan, peristiwa tersebut bermula pada 26 September 2025, ketika dirinya menerima pesan melalui aplikasi WhatsApp yang menanyakan laporan harian. Pesan itu baru dijawabnya pada keesokan harinya, 27 September 2025.

Pada hari itu, terdakwa mengaku tetap bekerja seperti biasa dan menyerahkan kunci brankas kepada rekan kerjanya yang bertugas sebagai admin toko. Tidak lama kemudian, terdakwa dipanggil ke lantai atas kantor melalui pengeras suara CCTV.

Sesampainya di salah satu ruangan yang disebut tidak dilengkapi kamera pengawas, terdakwa mengaku telah didatangi beberapa orang, di antaranya istri pemilik perusahaan, seorang yang disebut bernama Hamzani, serta beberapa orang lain yang diperkenalkan sebagai tim audit internal perusahaan.

Menurut terdakwa, salah seorang yang berada di ruangan tersebut menunjukkan sebuah laptop dan mempertanyakan adanya selisih uang perusahaan.

Terdakwa mengaku telah menjelaskan bahwa dana yang dipermasalahkan telah digunakan untuk pembayaran sejumlah kewajiban perusahaan dan sebagian telah diserahkan kepada pemilik perusahaan. Namun, penjelasan tersebut, menurut pengakuannya, tidak diterima dan dirinya terus didesak untuk mengakui adanya selisih dana.

Dalam keterangannya di persidangan, terdakwa juga mengaku mendapat tekanan secara verbal, termasuk ancaman akan dilaporkan ke pihak kepolisian bersama keluarganya apabila tidak mengakui tuduhan tersebut.

Merasa tertekan, terdakwa mengaku akhirnya menyatakan kesediaan untuk bertanggung jawab agar keluarganya tidak ikut terseret dalam persoalan tersebut.

Tidak hanya itu, terdakwa juga mengklaim setelah proses pemeriksaan berlangsung, sejumlah barang miliknya diambil. Barang-barang tersebut, menurut keterangannya di persidangan, meliputi uang tunai, cincin emas dengan berat sekitar delapan gram, kalung emas sekitar 15 gram, telepon genggam, hingga kartu identitas.

Terdakwa juga menyampaikan bahwa setelah pemeriksaan di kantor, beberapa orang kemudian mendatangi rumahnya. Dalam keterangannya, ia menyebut mereka sempat memeriksa sejumlah ruangan di rumah, namun tidak menemukan barang yang dicari.

Setelah kembali ke kantor, terdakwa mengaku diminta menuliskan seluruh daftar aset yang dimilikinya, termasuk rumah, kendaraan, perhiasan, bahkan harta milik anggota keluarganya.

Selain itu, terdakwa juga mengungkapkan bahwa dirinya diminta membuka aplikasi perbankan digital di telepon genggamnya. Karena merasa berada dalam tekanan, terdakwa mengaku tidak mengingat kata sandi akun tersebut. Ia kemudian menyatakan bahwa akun tersebut direset dan saldo yang ada di dalam rekening dipindahkan ke rekening pemilik perusahaan.

Dalam persidangan, terdakwa juga menyinggung keterangan mengenai keberadaan salah satu anggota tim audit internal yang disebut dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP). Menurut terdakwa, orang tersebut belum berada di lokasi pada saat peristiwa yang diceritakannya terjadi.

Seluruh keterangan yang disampaikan terdakwa tersebut merupakan bagian dari pembelaan yang akan dituangkan lebih lanjut dalam nota pembelaan (pledoi) pada agenda persidangan berikutnya.

Majelis hakim akan mempertimbangkan seluruh alat bukti, keterangan saksi, ahli, maupun keterangan terdakwa sebelum menjatuhkan putusan. Hingga perkara memperoleh putusan berkekuatan hukum tetap, seluruh pihak tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah sebagaimana diatur dalam ketentuan hukum yang berlaku.

Dibaca : 1Klik

Facebook comments